Kamis, 29 November 2018

KACAMATA BPJS



BPJS Kesehatan Layani Klaim Kacamata! Ini Cara dan Syaratnya

Biaya penggantian kacamata diberikan pada warga yang telah mendaftar keanggotaan BPJS Kesehatan. Bagaimana cara dan apa saja persyaratannya? Temukan daftar optik mata yang jadi rekanannya.



Belum banyak yang mengetahui tentang kebijakan penggantian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan. Pemerintah belum terlalu gencar dalam mensosialisasikannya kepada masyarakatsehingga banyak orang yang salah paham dalam menggunakannya.
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim kacamata dengan menggunakan kartu anggotanya. Nantinya, pihak BPJS Kesehatan akan menanggung biaya klaim Andasesuai dengan faskes yang dimiliki.
klaim kacamata dengan BPJS

Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Tidak perlu khawatir, prosedur klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan tidak sulit.Ada 5 tahapan yang perlu Anda lakukan, yaitu:
  1. Datang ke fasilitas kesehatan pertama (Faskes 1) seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan untuk memperoleh surat rujukan ke Poliklinik Mata.
  2. Setelah mendapat surat rujukan, Anda bisa datang ke Poliklinik Mata yang dituju untuk memeriksakan mata Anda. Minta resep untuk kebutuhan kacamata sesuai dengan keluhan.
  3. Selanjutnya, datangi loket BPJS Kesehatan dan minta legalisir pada resep kacamata Anda.
  4. Kunjungi optik kacamata yang menjadi rekanan dari BPJS dengan melampirkan resep kacamata yang sudah dilegalisir. Jangan lupa untuk menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
  5. Jika persyaratan yang dipenuhi sudah lengkap, Anda bisa langsung membeli kacamata di optik tersebut.
Baca juga: Wajib Tahu Update Aturan BPJS Kesehatan!
Untuk saat ini, hanya peserta yang menggunakan lensa maupun kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dengan tambahan catatan, jika harga kacamata yang mau Anda beli lebih mahal dari biaya klaim yang ditanggung, Anda perlu mengeluarkan uang pribadi untuk menambahkan sisanya.

Ketentuan Klaim Sesuai Kelas

BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan mata sesuai dengan prosedur pelayanan dan persyaratan subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Seperti yang Anda ketahui, BPJS Kesehatan membagi para pesertanya ke dalam 3 kelas. Masing-masing kelas memiliki perbedaan dalam jumlah iuran wajib keanggotaan setiap bulan.
Dari iuran tersebut yang akan menentukan biaya pertanggungan medis Anda. Hal ini juga berlaku untuk pembelian kacamata. Untuk lebih jelasnya, berikut daftar pembagian kelas subsidi BPJS Kesehatan:.
  • Kelas 1 = Rp300.000
  • Kelas 2 = Rp200.000
  • Kelas 3 = Rp150.000
Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan yang Lebih Praktis
Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan ketentuan ukuran kacamata yang dipilih. BPJS Kesehatan hanya dapat menanggung klaim kacamata untuk ukuran minimal 0.5 dioptri pada lensa spheris dan minimal 0.25 dioptri untuk silindris.

Batas Waktu Pengajuan Klaim

Yang perlu menjadi catatan Anda berikutnya adalah, BPJS Kesehatan hanya memberikan jatah klaim satu kali selama rentang waktu 2 tahun.
Di luar itu, misalnya jika Anda ganti kacamata 2 kali di tahun yang sama, pihak BPJS Kesehatan tidak akan melayani permohonan klaim Anda, selengkapnya klik https://optiksehaticikarang.busines.site

Tidak ada komentar:

MINUS TINGGI............?????   Minus tinggi ?? Dan kacamata tebal ? Jangan khawatir ... Krn di kami Optik Sehati bisa memberikan solusinya...